Ada sebagian orang yang menganggap bahwa menyentuh istri tidaklah membatalkan wudhuk, sehingga mereka bebas menyentuh istri-istri mereka, dan juga ikut menggunakan peralatan yang dipakai oleh istri-istri mereka, seperti handuk, sisir, dan yang lainnya. Namun ketika istri-istri mereka itu sedang haid, mereka menganggap bahwa wanita yang sedang haid itu najis. Sehingga mereka pun akan berwudhuk apabila tersentuh oleh istri-istri mereka yang sedang haid tersebut. Selain itu, mereka juga menganggap bahwa peralatan-peralatan wanita haid, seperti handuk, sisir, dan yang lainnya, adalah najis. Karena itu, mereka akan mandi apabila ikut memakai peralatan tersebut, atau mencucinya terlebih dahulu sebelum memakainya. Apa pendapat Agama mengenai hal itu?
Segala puji bagi Allah dan shalawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.
Sekedar menyentuh kulit istri bagi seorang suami, apakah membatalkan wudhuk atau tidak, ulama berbeda pendapat dalam masalah ini. Pendapat yang kuat adalah yang mengatakan bahwa hal itu tidak membatalkan wudhuk, selagi tidak sampai keluar air madzi. Dan dalam hal ini tidak ada bedanya antara istri yang sedang haid atau yang sedang dalam kondisi suci.
Adapun menghindari semua peralatan istri yang sedang haid, seperti handuk, sisir, dan yang lainnya, dengan anggapan bahwa semuanya itu adalah najis, adalah kebiasaan orang-orang Yahudi. Mereka memang bersikap ekstrem terhadap wanita yang sedang haid. Mereka menjauhi wanita yang sedang haid dalam hal makan, minum, dan tidur mereka. Sedangkan orang-orang Nashrani (Kristen) bersikap sebaliknya. Mereka tidak membedakan antara wanita yang sedang haid dengan yang tidak haid dalam segala hal. Lalu datanglah agama kita yang moderat membawa ajaran yang mudah dan menganjurkan kebersihan. Islam membolehkan seorang suami bercampur dan berkumpul dengan istrinya yang sedang dalam keadaan haid. Bahkan Islam juga membolehkan seorang suami berhubungan badan dengan istrinya yang sedang haid selama tidak sampai jimak (bersetubuh). Islam juga mengharamkan suami menjimak istrinya di tempat kotorannya (dubur).
Jadi kesimpulannya adalah bahwa menyentuh istri yang sedang haid hukumnya sama seperti menyentuhnya ketika dalam kondisi suci. Dan peralatan yang dipakai istri yang sedang haid tidaklah najis, sehingga tidak perlu dicuci terlebih dahulu sebelum memakainya, atau tidak perlu mandi karena memakainya. Anggapan bahwa wanita yang haid adalah najis, sehingga semua yang bersentuhan denganya juga najis merupakan anggapan yang berlebihan dan tercela. Dalam sebuah hadits shahih, Rasulullah
pernah bersabda, "Berbuatlah apa saja kecuali jimak." [HR. Muslim]. Maksud beliau adalah terhadap seorang istri yang sedang haid.
Dan dalam hadits shahîh yang lain disebutkan bahwa Rasulullah
pernah bercumbu bersama istri beliau yang sedang haid dengan menyuruh sang istri memakai sarung penghalang. Rasulullah
juga pernah bersandar di pangkuan 'Aisyah
yang ketika itu sedang haid, sembari beliau membaca Al-Quran. [HR. Muslim]
Dalam hadits lain juga disebutkan bahwa 'Aisyah
pernah berkata, "Aku pernah minum pada saat sedang haid, lalu aku berikan bekas minumanku itu kepada Nabi
. Beliau pun meletakkan mulut beliau di bekas tempat mulutku." Hadits ini menunjukkan dengan jelas bahwa badan seorang wanita yang sedang haid adalah suci (bukan najis).
Wallahu a`lam.
Cari FatwaAnda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan
Today's most read