Hukum membatalkan keberangkatan haji dan memberikan tempatnya kepada orang lain

11-5-2026 | IslamWeb

Pertanyaan:

Saya dan istri saya tinggal di Riyadh. Saya membuatkan untuk ibu saya visa kunjung yang masa berlakunya hingga sebulan setelah bulan haji. Karena itu ibu saya ingin sekalian menunaikan ibadah haji. Lalu saya mengurus izin haji atas nama saya dan istri saya, karena hanya orang yang memegang izin haji sajalah yang bisa berhaji. Selanjutnya istri saya akan memberikan izin haji yang atas namanya tersebut kepada ibu, agar ibu dapat menunaikan ibadah haji menggantikannya. Apakah yang demikian itu hukumnya boleh? Perlu diketahui bahwa izin haji tersebut dikeluarkan oleh biro perjalanan haji domestik. Saya telah menjelaskan kepada pihak penanggungjawabnya hal yang sebenarnya, dan mereka tidak keberatan kalau izin haji istri saya tersebut digunakan oleh ibu, namun berkas-berkasnya tetap atas nama istri saya. Apakah yang demikian itu dibolehkan?

Jawaban:

Segala puji bagi Allah dan shalawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Sebelum kami menjawab pertanyaan Anda, terlebih dahulu kami ingin mengingatkan kepada Anda bahwa apabila haji yang akan dilaksanakan oleh istri Anda tersebut merupakan haji wajib, dan ia telah memenuhi syarat mampu untuk berhaji, maka ia tidak boleh membatalkannya demi ibu Anda agar dapat berhaji menggantikannya. Karena hukum haji berdasarkan pendapat ulama yang kuat adalah wajib yang tidak boleh ditunda. Bagi orang yang mampu untuk berhaji tidak boleh menundanya tanpa ada udzur.

Terkhusus dengan pertanyaan Anda jawabannya adalah bahwa seorang yang berhaji, apa pun itu jalannya, apabila ia telah menyempurnakan hajinya itu dengan memenuhi syarat-syarat sahnya haji, maka hajinya tersebut sah. Dan kami tidak mengetahui tentang aturan-aturan di sana yang dibuat untuk mengatur urusan haji. Namun jika memang aturan-aturan tersebut ada, dan itu dibuat untuk kemashlahatan pelaksanaan ibadah haji, maka harus ditaati.

Wallahu a`lam.

www.islamweb.net