Segala puji bagi Allah dan shalawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.
Sebelum kami menjawab pertanyaan Anda, terlebih dahulu kami ingin mengingatkan kepada Anda bahwa apabila haji yang akan dilaksanakan oleh istri Anda tersebut merupakan haji wajib, dan ia telah memenuhi syarat mampu untuk berhaji, maka ia tidak boleh membatalkannya demi ibu Anda agar dapat berhaji menggantikannya. Karena hukum haji berdasarkan pendapat ulama yang kuat adalah wajib yang tidak boleh ditunda. Bagi orang yang mampu untuk berhaji tidak boleh menundanya tanpa ada udzur.
Terkhusus dengan pertanyaan Anda jawabannya adalah bahwa seorang yang berhaji, apa pun itu jalannya, apabila ia telah menyempurnakan hajinya itu dengan memenuhi syarat-syarat sahnya haji, maka hajinya tersebut sah. Dan kami tidak mengetahui tentang aturan-aturan di sana yang dibuat untuk mengatur urusan haji. Namun jika memang aturan-aturan tersebut ada, dan itu dibuat untuk kemashlahatan pelaksanaan ibadah haji, maka harus ditaati.
Wallahu a`lam.