Saya seorang muslim, putra dari seorang bapak yang juga muslim dan ibu berkebangsaan Perancis yang belum masuk Islam. Saya terus berusaha mendakwahi ibu saya, tetapi setiap kali saya ajak memeluk Islam, beliau selalu menyuruh saya untuk mencukur jenggot dan menjauhi mesjid. Yang ingin saya tanyakan adalah: Jika ibu saya tetap dalam kondisi seperti ini, lalu beliau meninggal dunia, apakah saya boleh mengiringi jenazah beliau? Apakah saya juga boleh secara hukum Syariat untuk mengiringi jenazah paman-paman saya yang kafir? Saya mengharapkan jawaban dan nasihat dari Anda. Jazakumullahu khairan.
Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.
Kami menasihati Anda untuk selalu mendakwahi ibu Anda kepada agama Islam, dengan harapan mudah-mudahan Allah menjadikan Anda sebagai sebab keselamatan beliau. Tetapi kami mengingatkan agar Anda juga terus mempergauli beliau dengan baik. Karena Allah berfirman (yang artinya): "Dan jika keduanya (ibu dan bapak) memaksamu untuk mempersekutukan Aku dengan sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentangnya, maka janganlah engkau mengikuti keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik, dan ikutilah jalan orang yang kembali kepada-Ku." [QS. Luqman: 15]
Dalam Shahîh Muslim disebutkan bahwa ayat ini turun terkait ibu Sa'ad ibnu Abi Waqqash ketika bersumpah tidak akan mau berbicara kepada Sa'ad serta tidak akan makan dan minum sampai Sa'ad murtad dari Islam. Ayat ini turun untuk melarang Sa'ad mentaati sang ibu dalam hal itu, dengan tetap mengingatkan agar selalu mempergaulinya secara baik. Makna mempergauli secara baik ini, menurut Ath-Thabari, adalah mentaatinya dalam hal-hal yang tidak mengakibatkan dosa bagi si anak dan tidak merusak hubungannya dengan Allah.
Ayat ini juga merupakan dalil yang menunjukkan bahwa seorang muslim harus tetap menjalin hubungan dan memperlakukan orang tuanya yang kafir secara baik, sekaligus tetap berusaha mendakwahinya dengan lembut. Asma` bintu Abu Bakar pernah bertanya kepada Rasulullah
, "Ibuku (ibu sepersusuannya yang ketika itu kafir) datang menemuiku dalam keadaan membutuhkanku. Apakah aku boleh menerimanya?" Rasulullah menjawab, "Ya." [HR. Muslim]
Firman Allah dalam ayat di atas (yang artinya): "dan ikutilah jalan orang yang kembali kepada-Ku" merupakan nasihat untuk Anda dan semua orang mukmin untuk mengikuti jalan orang-orang beriman yang bertobat, serta berpaling dari jalan orang-orang kafir yang menentang, kendatipun itu adalah bapak, ibu, atau saudara-saudara mereka sendiri.
Adapun mengenai hukum mengiringi jenazah keluarga atau kerabat yang kafir, khususnya kedua orang tua, para ulama berbeda pendapat. Tapi pendapat yang kami pilih adalah kebolehan melakukan itu. Dalam kitab Al-Mushannaf, disebutkan bahwa Ibnu Umar pernah ditanya tentang seorang laki-laki yang mengiringi jenazah ibunya. Ketika itu, Ibnu Umar menjawab, "Ia boleh mengiringinya dan berjalan di depannya." Demikian juga, ada riwayat lain yang menyebutkan bahwa Ibnu Abbas pernah mendengar berita tentang seorang laki-laki yang wafat, dan ia memiliki seorang putra yang muslim tapi tidak ikut mengiringi jenazahnya. Ibnu Abbas pun berkata, "Seharusnya ia mengiringi jenazah bapaknya serta ikut menguburkannya."
Dalam kitab Al-Majmu' disebutkan: "Boleh hukumnya bagi seorang muslim untuk mengiringi jenazah kerabatnya (keluarganya) yang kafir." Dan di tempat lain di buku tersebut disebutkan: "Tidak dimakruhkan bagi seorang muslim untuk mengiringi jenazah kerabatnya yang kafir. Karena ada sebuah riwayat yang menyebutkan bahwa Ali
berkata, 'Aku pernah mendatangi Nabi
seraya berkata kepada beliau, 'Wahai Rasulullah, pamanmu, orang tua yang sesat itu telah wafat'. Beliau menjawab, 'Pergilah kuburkan ia'."
Wallahu a`lam.
Cari FatwaAnda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan
Today's most read