Problem saya, secara ringkas, saya telah menikah sejak tahun 1993, dan saya hanya memiliki satu orang anak. Sejak awal pernikahan, permasalahan tidak pernah habis-habisnya antara saya dengan suami saya. Rumah tangga kami sudah tidak memiliki kedamaian dan ketenangan, sehingga tidak mungkin lagi hubungan suami istri antara kami berjalan, dan saya pun tidak sanggup lagi hidup bersamanya. Semenjak kurang lebih lima tahun yang lalu kami berpisah. Artinya, kami menginap di rumah keluarga masing-masing dan memiliki kehidupan masing-masing. Sementara suami saya tidak ingin menceraikan saya, padahal kami tidak pernah lagi hidup di bawah satu atap. Pertanyaa saya: Bagaimakah hukum kondisi saya sekarang? Konon dikatakan bahwa jika terjadi perpisahan antara suami-istri selama tiga tahun maka pernikahan dianggap tidak ada lagi, atau telah terjadi perceraian, apalagi lima tahun seperti yang saya alami. Apakah yang harus saya lakukan?
Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.
Sesungguhnya Allah mensyariatkan pernikahan agar masing-masing pihak (suami-istri) saling merasa tenteram hidup bersama pasangannya. Dan Allah menjadikan cinta dan kasih sayang sebagai rukun utama dari hubungan suci ini. Allah berfirman (yang artinya): "Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya adalah Dia menciptakan untuk kalian istri-istri dari jenis kalian sendiri, supaya kalian cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antara kalian rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir." [QS. Ar-Rum: 21]
Allah dan Rasul-Nya
juga memerintahkan kepada setiap suami istri untuk berbuat baik kepada pasangannya, serta menetapkan hak-hak dan kewajiban masing-masing pihak terhadap pasangannya. Jika ikatan ini berujung pada jalan buntu, Allah telah memberikan hak kepada suami untuk menjatuhkan talak ketika ia tidak mampu lagi melanjutkan perjalanan rumah tangga tanpa kesulitan yang berat. Allah juga memberikan kepada istri hak khulu' (menuntut cerai) apabila ia dirugikan dengan keberlangsungan ikatan pernikahan. Perpisahan antara suami-istri tanpa ada proses talak atau khulu' tidak dianggap sebagai cerai yang syar`i, walau berapa panjang pun waktu mereka berpisah. Maka kewajiban Anda adalah meminta kepada suami Anda untuk menceraikan Anda jika Anda melihat bahwa tidak mungkin lagi hidup bersamanya. Jika ia tidak mau menceraikan, maka tuntutlah khulu'. Jika ia tidak mau juga maka angkatlah permasalahan ini ke pengadilan, untuk memutuskan ikatan perkawinan Anda berdua. Kami berdoa semoga Allah memberikan jalan yang terbaik bagi Anda.
Wallahu a`lam.
Cari FatwaAnda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan
Today's most read