Islam Web

  1. Fatwa
  2. WANITA DAN KELUARGA
  3. Hak-Hak Dalam Pernikahan
Cari Fatwa

Nafkah Istri terhadap Suaminya Tidak Berpengaruh pada Sahnya Nikah

Pertanyaan

Suami saya tidak bekerja sejak lebih dari 20 tahun yang lalu. Tetapi Allah menganugerahkan kepada saya pekerjaan dan penghasilan yang baik sehingga saya bisa mencukupi kebutuhan keluarga dan suami saya. Alhamdulillah, dengan hati ikhlas, saya menyerahkan urusan harta kami kepada suami saya, seperti pengeluaran zakat, pengaturan keuangan rumah tangga, serta penabungan, supaya ia tidak merasa rendah diri. Akan tetapi yang mengganjal pikiran saya adalah bahwa suami saya mengeluarkan zakat untuk saya sekaligus untuk dirinya dan anak-anak kami. Saya tidak tahu pahala zakat tersebut untuk siapa, apakah untuk ia ataukah untuk saya? Jika ia ingin pergi haji, bolehkah ia pergi haji dari harta yang kami simpan atau penghasilah yang saya dapatkan dari pekerjaan saya tersebut? Dan apakah pernikahan kami sah sementara suami saya tidak memberi nafkah kepada saya? Saya ridha dengan apa yang Allah bagikan kepada saya, dan segala puji bagi-Nya atas segala nikmat-Nya, dan semoga shalawat dan salam selalu tercurah kepada penghulu para rasul.

Jawaban

Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Menafkahi istri dan anak adalah kewajiban suami selama ia mampu, walaupun istrinya kaya. Akan tetapi jika istri ridha menafkahi keluarga dan melakukannya maka ini menunjukkan tabiatnya yang mulia dan kesempurnaan akhlaknya. Semua yang dinafkahkankan oleh seorang istri untuk keluarganya dari hartanya dan dengan keridhaannya adalah sedekah yang bernilai pahala untuknya. Seorang suami boleh menunaikah ibadah haji dengan harta istrinya apabila si istri ridha dengan hal itu. Tapi jika si istri tidak ridha, suami tidak boleh melakukannya.

Hubungan suami istri adalah salah satu hubungan yang paling kuat dan kokoh. Peran istri yang menafkahi suami dan anak-anaknya tidak berpengaruh terhadap sahnya pernihakah.

Wallahu a`lam.

Fatwa Terkait

Cari Fatwa

Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan

Today's most read